Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Direksi Perumda wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal daerah tahun berkenaan kepada gubernur melalui dewan pengawas.
(2) Laporan pelaksanaan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan tahunan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bahan evaluasi dan bahan pertanggungjawaban tahunan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan APBD.
(4) Bentuk laporan kinerja dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Perumda tidak menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi administratif.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penangguhan pencairan penyertaan modal; atau
c. penangguhan pemberian penyertaan modal pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
