Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan penyertaan modal sebagaimana yang dialokasikan dalam APBD. (2) Perumda wajib melakukan pengelolaan penyertaan modal berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perumda wajib menyetorkan bagian laba kepada Pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda