Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha perumda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perumda berhak mendapat dukungan modal usaha yang bersifat permanen.
Koreksi Anda