Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyertaan modal oleh Perumda dipergunakan sesuai dengan rencana usulan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah. (2) Penggunaan aset penyertaan modal yang melibatkan kerjasama dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Perumda menyalahgunakan aset penyertaan modal dan/atau penggunaanya tidak sesuai dengan peruntukannya, maka segala akibat hukum atas penyimpangan tersebut menjadi tanggungjawab Perumda.
Koreksi Anda