Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan penyertaan modal daerah yaitu: a. meningkatkan kualitas, Kuantitas, Kontinuitas, keterjangkauan dan cakupan pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud kualitas pengelolaan, pelayanan, kinerja serta daya saing perusahaan; c. meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan pendapatan asli daerah.
Koreksi Anda