Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4. Perusahan Umum Daerah Panca Karya yang selanjutnya disingkat Perumda Panca Karya adalah Perusahaan Umum Daerah Panca Karya.
5. Dewan Pengawas adalah organ perusahaan umum daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan umum daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah reancana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
7. Modal Daerah adalah kekayaan daerah dalam bentuk uang dan/atau barang milik daerah yang dikelola sendiri maupun yang statusnya dipisahkan serta dapat dinilai dengan uang seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi dan aset tetap lainnya yang tercantum dalam daftar kekayaan atau neraca daerah.
8. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah jangka panjang yang bersifat permanen yang bertujuan untuk dimiliki secara berkelanjutan tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau tidak ditarik kembali, dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan daerah.
Koreksi Anda
