Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan merupakan tanggung jawab penyelenggara perpustakaan. (2) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendidikan formal dan/atau non formal. (3) Pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kerja sama perpustakaan umum provinsi dengan organisasi profesi, atau dengan lembaga pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda