Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan perpustakaan dibentuk Dewan Perpustakaan Provinsi.
(2) Ketentuan Dewan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
