Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menampung aspirasi, pemustaka dapat membentuk organisasi pemustaka.
(2) Organisasi pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang independen dan berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk meningkatkan kegemaran membaca.
Koreksi Anda
