Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pustakawan dapat membentuk Organisasi Profesi Pustakawan, sebagai wadah untuk memajukan dan memberi perlindungan profesi kepada pustakawan. (2) Pembinaan dan pengembangan Organisasi Profesi Pustakawan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda