Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban untuk : a. menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan di daerah; b. menjamin kesediaan layanan perpustakaan di daerah; c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; d. menggalakkan promosi kegemaran membaca dengan memanfaatkan perpustakaan; e. menjamin kelangsungan pengembangan perpustakaan di daerah; dan f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah; (2) Pemerintah Daerah berwewenang : a. MENETAPKAN kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan; b. mengatur, mengawasi, serta mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan;dan c. mengalihmediakan dan mengalihbahasakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan.
Koreksi Anda