Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk: a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; b. pengusulan keanggotaan dewan perpustakaan; c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;dan d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan. (2) Masyarakat berkewajiban : a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan; b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki dan mendaftarkan ke Dinas Perpustakaan; c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya; d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungan; e. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
Koreksi Anda