Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. pengusulan keanggotaan dewan perpustakaan;
c. mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;dan
d. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat berkewajiban :
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno yang dimiliki dan mendaftarkan ke Dinas Perpustakaan;
c. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber daya perpustakaan di lingkungannya;
d. mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan perpustakaan di lingkungan;
e. mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
f. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan.
Koreksi Anda
