Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mempercepat pencapaian budaya membaca diperlukan gerakan pemasyarakatan minat baca. (2) Gerakan pemasyarakatan minat baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi kemasyarakatan yang independen dan tidak bersifat politik, serta berfungsi sebagai wadah kegiatan untuk menggerakkan minat dan budaya kegemaran membaca masyarakat.
Koreksi Anda