Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi dan masyarakat mendorong tumbuhnya komunitas baca dan rumah baca, untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda
