Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi dan masyarakat mendorong tumbuhnya komunitas baca dan rumah baca, untuk menunjang pembudayaan kegemaran membaca.
Koreksi Anda