Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi wajib memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan bermutu.
(2) Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, lembaga pendidikan, Komunitas Baca Masyarakat, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pembudayaan kegemaran membaca pada lembaga pendidikan dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran.
(4) Pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan Pemerintah Provinsi melalui penyediaan sarana-prasarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau.
(5) Pemerintah Provinsi dan masyarakat melakukan gerakan budaya membaca untuk meningkatkan budaya kegemaran membaca.
Koreksi Anda
