Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Jenis layanan perpustakaan terdiri atas layanan teknis dan layanan pemustaka.
(2) Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengadaan, pengolahan dan pelestarian bahan perpustakaan.
(3) Layanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup layanan sirkulasi, referensi, ekstensi dan deposit.
(4) Dalam melaksanakan layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat menggunakan koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5) Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan.
(6) Penggunaan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara dibaca ditempat atau untuk dipinjam pulang.
(7) Pemustaka yang menggunakan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) wajib menjaga dan/atau mengembalikan koleksi yang dipergunakan sesuai tata tertib perpustakaan.
(8) Pemustaka yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Tata Tertib Perpustakaan.
(9) Ketentuan mengenai Tata Tertib Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
Koreksi Anda
