Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka. (2) Setiap perpustakaan menerapkan tata cara layanan perpustakaan berdasarkan standar nasional perpustakaan. (3) Setiap perpustakaan mengembangkan otomasi perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan melalui pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk memenuhi kebutuhan pemustaka. (5) Layanan perpustakaan diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pemustaka. (6) Layanan perpustakaan secara terpadu diwujudkan melalui kerja sama antar perpustakaan dan/atau melalui jejaring telematika.
Koreksi Anda