Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi, dan/atau masyarakat melakukan promosi perpustakaan secara berkesinambungan, untuk meningkatkan citra perpustakaan, apresiasi masyarakat dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan, serta pembudayaan kegemaran membaca. (2) Promosi perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, dan tatap muka.
Koreksi Anda