Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koleksi Khusus merupakan koleksi perpustakaan yang wajib disimpan dan memerlukan penanganan khusus. (2) Perpustakaan Daerah melakukan penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam tempat dan/atau ruang tertentu serta ditata dengan memperhatikan faktor keamanan. (4) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan secara terbatas untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
Koreksi Anda