Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang dimiliki ke perpustakaan Nasional.
(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan :
a. secara langsung kepada perpustakaan nasional; atau
b. secara berjenjang melalui perpustakaan provinsi.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
a. identitas pemilik;
b. riwayat pemilikan naskah kuno; dan
c. jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5) Proses pendaftaran naskah kuno diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan pendaftaran diterima.
Koreksi Anda
