Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana perpustakaan berupa gedung atau ruang yang mudah diakses, strategis, aman, nyaman serta menjamin keselamatan dan kesehatan. (2) Gedung atau ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki: a. ruangan pengolahan dan pelestarian bahan perpustakaan; b. ruangan penyimpanan koleksi perpustakaan; c. ruangan baca; dan d. ruangan layanan perpustakaan.
Koreksi Anda