Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana perpustakaan. (2) Sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memiliki aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektivitas, efisiensi dan kecukupan. (3) Penyediaan sarana dan prasarana perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan pemustaka berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda