Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
(2) Pengembangan perpustakaan merupakan upaya peningkatan sumber daya, pelayanan dan pengelolaan perpustakaan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas.
(3) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan karakteristik, fungsi dan tujuan, serta dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemustaka dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pengembangan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkesinambungan.
Koreksi Anda
