Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Perpustakaan umum provinsi diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
(2) Pemerintah provinsi menyelenggarakan perpustakaan umum provinsi yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing- masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan umum yang diselenggarakan pemerintah provinsi mengembangkan sistem layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(5) Pemerintah provinsi melaksanakan perpustakaan keliling bagi daerah yang belum terjangkau oleh layanan perpustakaan menetap.
Koreksi Anda
