Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar nasional perpustakaan terdiri atas : a. standar koleksi perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana; c. standar pelayanan perpustakaan;dan d. standar tenaga perpustakaan. (2) Standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi.
Koreksi Anda