Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi menyusun rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum provinsi. (2) Rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). (3) Rencana penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana perpustakaan, sumber daya manusia dan kapasitas kelembagaan secara terpadu.
Koreksi Anda