Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku. Ditetapkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 GUBERNUR MALUKU, ttd MURAD ISMAIL Diundangkan di Ambon pada tanggal 13 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, ttd HAMIN BIN THAHIR LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 3 TAHUN 2019 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU : (8-114/2019)
Koreksi Anda