Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan dapat bersumber dari a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Maluku; dan b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda