Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan perpustakaan dapat bersumber dari
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi Maluku; dan
b. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
