Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, perorangan, kelompok atau lembaga yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca serta pelestarian naskah kuno, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. piagam; dan/atau
b. bantuan buku atau sarana/prasarana pendukung lainnya.
Koreksi Anda
