Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan diperlukan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan aspirasi, masukan, pendapat dan usulan.
Koreksi Anda
