Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan perpustakaan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara Pemerintah Provinsi dengan:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah provinsi lain;
c. pemerintah kabupaten/kota;
d. lembaga pendidikan;
e. dunia usaha;
f. pihak luar negeri;
g. organisasi kemasyarakatan; dan/atau
h. perorangan.
(3) Bentuk kerjasama dalam penyelenggaraan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penyediaan dana, prasarana dan sarana perpustakaan;
b. penyediaan, pengembangan dan pengolahan koleksi bahan perpustakaan;
c. peningkatan layanan perpustakaan;
d. promosi dan pembudayaan kegemaran membaca;
e. peningkatan kompetensi sumber daya manusia perpustakaan, pendidikan dan pelatihan;
f. pelaksanaan kerjasama jaringan; dan/atau
g. kerjasama lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
