Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan semua jenis perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui laporan penyelenggaraan perpustakaan.
Koreksi Anda