Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan semua jenis perpustakaan dilaksanakan oleh Dinas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui laporan penyelenggaraan perpustakaan.
Koreksi Anda
