Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN UMUM PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, meliputi: a. penyelenggaraan perpustakaan umum provinsi; b. pengelolaan dan pengembangan perpustakaan; c. pengawasan, monitoring dan evaluasi; d. kelembagaan; e. hak, kewajiban dan kewenangan; f. kerjasama; g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif.
Koreksi Anda