Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6. Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah Provinsi Maluku adalah Lembaga yang bersifat Independent di Provinsi Maluku yang tugas dan wewenangnya diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat dibidang penyiaran.