Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir; dan/atau
c. diberhentikan.
Koreksi Anda
