Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
(1) KPM merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan, memberikan persetujuan atas usulan Direksi dalam pengambilan kebijakan mengenai:
a. perencanaan dan pengembangan usaha Perumda sejalan dengan maksud dan tujuan didirikannya Perumda Panca Karya. dan
b. penyertaan modal terhadap BUMN lain dan Badan Usaha lain atas persetujuan DPRD.
(2) Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPM mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
