Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perumda dibentuk oleh Pemerintah Daerah didukung dengan organ dan Pegawai Perumda. (2) Organ Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan pengawas;dan c. Direksi.
Koreksi Anda