Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal Perumda dilakukan untuk; a. pengembangan usaha; b. penguatan struktur permodalan; dan c. penugasan Pemerintah Daerah. (2) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis Perumda. (3) Modal tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan diberikan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan Perusahaan Umum Daerah Panca Karya. (4) Penyertaan modal Daerah untuk penambahan modal Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda