Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Modal dasar Perumda Panca Karya ditetapkan sebesar Rp. 37.576.778.804 (Tiga puluh tujuh milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah)
(2) Modal yang telah disetor pada Perumda sebesar Rp.25.576.778.804 (dua puluh lima milyar lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah).
(3) Modal yang telah disetor kepada Perumda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. penyertaan Modal Daerah;dan
b. hasil revaluasi aset tetap.
(4) Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyertaan modal dasar pada saat pendirian.
Koreksi Anda
