Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
Perumda dibentuk dengan tujuan untuk:
a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;dan
c. memperoleh laba dan keuntungan sebagai salah satu sumber PAD dan sebagai sarana pengembangan perekonomian dalam rangka pembangunan daerah.
Koreksi Anda
