Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Logo Perusahaan Umum Daerah Panca Karya mengandung arti dan makna sesuai Visi dan Misi.
(2) Pembuatan dan penggunaan logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah atas usul Direksi.
Koreksi Anda
