1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Provinsi Maluku; sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah;
11. 3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
6. Penyelenggaraan adalah segala tindakan yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang meliputi pencegahan, perlindungan dan pemulihan kepada korban kekerasan perempuan dan anak.
7. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, dan belum kawin, termasuk anak yang masih ada di dalam kandungan;
8. Perempuan adalah setiap orang yang secara physik dilahirkan sebagai perempuan;
9. Korban adalah perempuan dan atau anak yang mengalami kesengsaraan dan atau penderitaan baik langsung maupun tidak langsung sebagai akibat dari suatu perbuatan kekerasan;
10. Pencegahan adalah segala upaya yang dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun non pemerintah yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada perempuan dan anak.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, advokat, lembaga sosial atau lembaga kemasyarakatan lainnya, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan, sehubungan dengan tindakan kekerasan terhadap anak dan perempuan;
17. 18.
12. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi;
13. Perlindungan Perempuan adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin dan melindungi perempuan dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi;
14. Kesengsaraan adalah setiap perbuatan yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan baik psikhis, fisik, seksual, ekonomi, sosial terhadap korban;
15. Kekerasan fisik adalah setiap perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, cedera, luka atau cacat pada tubuh seseorang, gugurnya kandungan, pingsan dan atau menyebabkan kematian;
16. Kekerasan psikhis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan atau penderitaan psikis berat pada perempuan dan atau anak;
Kekerasaan seksual adalah setiap perbuatan berupa pelecehan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu;
Pelayanan adalah tindakan yang dilakukan sesegera mungkin kepada korban, ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau setelah terjadinya kekerasaan terhadap korban;
Perlindungan perempuan dan atau anak dilakukan berdasaskan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta prinsip-prinsip dan hak dasar sebagaimana diatur dalam Konvensi perempuan dan anak, yang meliputi:
19. Pendamping adalah orang atau lembaga yang mempunyai kemampuan melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi, layanan hukum dan advokasi, guna penguatan pemulihan korban;
20. Lembaga Perlindungan Perempunan dan Anak adalah lembaga penyedia layanan terhadap korban kekerasan, yang berbasis rumah sakit, dikelola secara bersama-sama dalam bentuk pelayanan medis (termasuk medicolegal), pisko-sosial dan pelayanan hukum;
21. Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban sesuai dengan standar operasional prosedur atau disingkat SOP yang ditentukan;
22. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lain.