Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan daerah ini dibebankan pada : a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda