Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pelaksanaan peraturan daerah ini dibebankan pada :
a. anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
