Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur desa;
b. kabupaten/kota dalam rangka pemberian alokasi dana desa;
c. peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan lembaga kemasyarakatan;
d. manajemen pemerintahan desa;
e. percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
f. melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
g. melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
h. penetapan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dalam pembiayaan desa;
i. penataan wilayah desa;
j. membantu pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; dan
k. penetapan pengaturan bum desa kabupaten/kota dan lembaga kerja sama antar desa.
(3) Pemerintah Daerah dapat mendelegasikan pembinaan dan pengawasan kepada perangkat daerah.
(4) Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.
(5) Wewenang pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang - undangan.
Koreksi Anda
