Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa Adat MENETAPKAN Peraturan Desa Adat tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa Adat. (2) Peraturan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa adat yang bersangkutan.
Koreksi Anda