Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pemerintahan desa adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi: a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; b. pranata hukum adat; c. pemilikan hak tradisional; d. pengelolaan tanah ulayat; e. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat; f. pengelolaan tanah kas Desa Adat; g. pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.
Koreksi Anda