Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat meliputi :
a. penetapan susunan kelembagaan;
b. pengisian jabatan; dan
c. masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat.
(2) Pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan:
a. hak asal usul dan hukum adat;
b. perkembangan masyarakat; dan
c. tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
