Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat meliputi : a. penetapan susunan kelembagaan; b. pengisian jabatan; dan c. masa jabatan Kepala Desa Adat berdasarkan hukum adat. (2) Pengaturan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat dilaksanakan sesuai dengan: a. hak asal usul dan hukum adat; b. perkembangan masyarakat; dan c. tidak bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemerintahan Desa Adat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda