Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesatuan masyarakat hukum adat terbentuk berdasarkan sejarah dan hak asal usul, berfungsi untuk mengatur masalah adat istiadat, hukum adat dan budaya masyarakat setempat dan menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sesuai peraturan perundang undangan. (2) Kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keberadaaanya memiliki susunan kelembagaan adat yang didasarkan pada hukum adat yang berlaku pada masing-masing daerah.
Koreksi Anda