Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah ini meliputi :
a. pembentukan desa adat;
b. pemerintahan desa adat;
c. kewenangan desa adat;
d. tata cara pelaksanaan kewenangan desa adat;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pendanaan.
Koreksi Anda
