Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 16 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang PENATAAN DESA ADAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan peraturan daerah ini meliputi : a. pembentukan desa adat; b. pemerintahan desa adat; c. kewenangan desa adat; d. tata cara pelaksanaan kewenangan desa adat; e. pembinaan dan pengawasan; dan f. pendanaan.
Koreksi Anda