Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH PANCA KARYA
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal daerah kepada Perumda sebesar Rp. 3.000.000.000, - (Tiga milyar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2022.
Koreksi Anda
